BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Penegasan Mengenai
Judul
Pancasila
merupakan dasar Negara Bangsa Indonesia. Karena bagi bangsa ini, Pancasila
bukan hanya sekedar ideology semata, namun lebih dari itu. Pancasila merupakan
kepribadian, jiwa serta pandangan hidup bangsa di dalam menjalankan kehidupan
bernegara. Oleh sebab itu, di setiap praktik tata kelola Negara terutama dari
bidang yang menentukan seberapa tinggi atau baikkah kesejahteraan suatu bangsa
yang telah kita ketahui dapat kita lihat melalui sektor perekonomiannya,
implementasi pancasila di dalamnya merupakan hal yang menjadi suatu kewajiban.
Sila
pertama pancasila menyatakan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang
mengharuskan setiap warga negaranya untuk mempercayai sserta mengimani
keberadaan Tuhan Yang Maha Esa melalui ditetapkannya kebebasan beragama bagi
warga Negara yang hal tersebut ditegaskan di dalam UUD 1945 pasal 29. Namun,
pemaknaan sila pertama itu sendiri tidak berhenti hanya kepada pengakuan
keberadaan Tuhan semata. Terdapat makna serta cakupan implementasi yang lebih
luas lagi. Yakni, sebagai sebuah bangsa yang beragama, kita juga harus mematuhi
setiap aturan dan menjauhi larangan Tuhan yang telah ditetapkan sesuai dengan
ajaran agamanya masing-masing.
Sebagai
Negara dengan jumlah Muslim terbesar di dunia. dengan presentase lebih dari 80%
warga Negara Indonesia adalah pemeluk agama Islam, maka penggunaan sistem
perekonomian yang berbasiskan prinsip-prinsip Ilahiah sebagai bentuk dari
implementasi pancasila sila pertama merupakan hal yang perlu untuk dilakukan.
Selain pangsa pasar muslim Indonesia dan dunia sangatlah besar , yaitu mencapai
2/3 penduduk dunia. Penggunaan sistem ekonomi yang berprinsip keadilan serta
mengutamakan kemaslahatan masyarakat luas ini diharapkan dapat memperbaiki bahkan
meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia menuju bangsa yang tidak hanya mampu
meningkatkan GDP per tahun, tetapi kenyataannya rakyat miskin justru malah
bertambah banyak, tetapi lebih dari itu. Bangsa ini diharapkan dapat meraih kemakmuran,
kedaulatan, serta keadilan social yang merata yang dapat dirasakan oleh seluruh
rakyatnya.
Ekonomi
Islam merupakan sebuah sistem perekonomian yang tidak eksklusif untuk Muslim
saja. Karena, nilai-nilai yang menjadi prinsip perekonomian ini merupakan
prinsip yang sesuai dengan fitrah manusia, apapun itu agamanya. Seperti prinsip
keadilan, prinsip perolehan laba yang wajar, prinsip tolong-menolong (tabarru) kesemua hal tersebut merupakan
kebutuhan manusia di dalam jalan menuju pencapaian kesejahteraan, hak asasi
serta keadilan. Hal tersebut berbanding terbalik dengan prinsip-prinsip ekonomi
yang diterapakn oleh para kapitalis yang tujuannya hanya untuk memperkaya atau
menguntungkan segelintir kelompok tanpa memperrdulikan kepentingan masyarakat
luas. Karena pada sistem berbasis kapitalis, siapa yang memiliki
modal/kekuasaan, maka dialah yang berhak menguasai sumber-sumber daya yang
krusial yang dibutuhkan orang banyak. Sehingga akan timbul monopoli dan
pemusatan kekuasaan dan profit hanya pada segelintir kelompok bahkan individu
semata.
1.2
Alasan
Pemilihan Judul
Perekonomian
merupakan salah satu parameter di dalam menentukan kesejahteraan suatu Negara.
Negara dengan laju pertumbuhan ekonomi yang baik, disertai suplus neraca
perdagangan dan hal lainnya merupakan contoh refleksi perekonomian di suatu
Negara yang terbilang maju dan sedang tidak dilanda krisis.
Namun,
krisis yang terjadi di beberapa Negara bahkan melanda hampir seluruh dunia ini
memang sangat mengkhawatirkan. Hal tersebut kemungkinan bisa terjadi karena
terjadi kesalahan di dalam memilih system perekonomian, maupun kesalahan berupa
kebijakan pemerintah yang solusinya hanya mampu mengcover permasalahan jangka
pendek, hingga kebijakan yang bertujuan hanya untuk menguntungkan sebagian
kecil golongan dan merugikan masyarakat luas.
Sistem
yang menyebabkan krisis bahkan resesi
berkepanjangan tersebut adalah sistem ekonomi kapitalis. Sebuah sistem
yang ternyata tidak dapat memberikan solusi setelah keruntuhan sistem-sistem
ekonomi pendahulunya. Sebuah sistem yang justru malah semakin memperburuk
keadaan. Sebuah sistem yang memprakarsai bahwa siapa saja yang terkuat atau
memiliki modal terbanyak maupun kekuasaan maka dapat dipastikan bahwa dia
penguasa suatu sistem yang melibatkan ratusan
bahkan milyaran orang di dalamnya. Hal tersebut
dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang, hingga penguasaan
sumber daya oleh segelintir golongan penguasa. Sehingga orang yang bukan dari
golongan mereka akan terus mengalami kekurangan, terutama dari segi ekonominya.
Lalu,
sistem seperti apakah yang layak menjadi acuan bahkan harus diimplementasikan
dalam perekonomian ? jawabannya, tentu saja sistem ekonomi yang
prinsip-prinsipnya sesuai dengan perintah Allah Subhanahu Wa ta’ala. Itulah
ekonomi Islam. Ekonomi Syariah. Suatu sistem yang tidak hanya memenuhi
keinginana manusia untuk mendapatkan laba/profit semata, tetapi suatu sistem
yang selaras dengan kehendak Sang Pencipta, sistem yang mensejahterakan ummat
dan merupakan satu-satunya sistem yang selamat dari krisis moneter berkepanjangan
yang melanda Indonesia bahkan dunia pada kisaran tahun 1998 silam.
Seiring
berjalannya waktu, peningkatan GDP maupun pendapatan per kapita warga Negara
Indonesia ternyata tidaklah cukup untuk menggambarkan kesejahteraan suatu
Negara. Karena, walaupun pendapatan per kapita warga Negara terus meningkat
tetapi hal tersebut diiringi inflasi yang kian meningkat , maka peningkatan
kesejahteraan yang terlihat secara kasat mata itu sama sekali tidak terjadi.
Apalagi, bila laju inflasi melebihi peningkatan pendapatan, maka kesejahteraan
pun akan terus menurun dengan indiator terus tergerusnya daya beli masyarakat.
Penyebab
inflasi yang akhirnya terus menerus mengakibatkan kenaikan harga-harga
komoditas penting di suatu Negara bahkan dunia serta terus menurunnya daya beli
masyarakat yang berdampak pula kepada menurunnya tingkat kesejahteraan
masyarakat luas merupakan dampak multiplier dari masih digunakannya sistem
ribawi berbasis bunga yang masih diberlakukan hingga hari ini.
Sebenarnya,
uang bukanlah komoditas. Tetapi, hanya sebagai alat tukar dan juga penyimpan
nilai. Karenanya, uang tidak dapat menghasilkan tambahan uang lainnya tanpa
adanya usaha riil yang dapat menyebabkan uang tersebut dapat bertambah. Seperti
pada kasus peminjaman uang yang diberi tambahan bunga pada pinjaman pokoknya.
Hal tersebut tidak diperbolehkan, karena tidak ada usaha riil di dalamnya. Yang ada hanya uang bertambah karena sebab yang
tidak jelas, yaitu melalui peminjaman uang, bukan dengan adanya perdagangan
diantara orang tersebut.
Karena
munculnya tambahan uang dari sumber-sumber yang tidak produktif berupa unsure
spekulatif, sehingga timbulah banyak ketimpangan. Sektor keuangan tumbuh sangat
jauh dibandingkan sektor riilnya, yang lambat laun akan memecahkan buble economy yang akan menyebabkan
krisis yang berkepanjangan. Melalui ekonomi syariah, hal tersebut bisa
dihindari. Karena , transaksi-transaksi di perbankan syariah berupa transaksi
di sektor riil yang benar-benar
terjadi , serta transaksi-transaksi halal yang non riba/bunga yang dapat
mencegah terjadinya kredit macet / NPL (Non
Performng Loans) maupun kelimpungan yang timbul karena ketidakmampuan
membayar bunga saat usaha yang dijalankan sedang lesu dan tidak menghasilkan
banyak profit.
Oleh
sebab itu, ekonomi syariah adalah pilihan yang sangat tepat untuk dijadikan
tonggak perekonomian Negara. Karena, selain nilai-nilai universal yang sesuai
dengan fitrah manusia, sistem ekonomi syariah juga terhindar dari berbagai efek
buruk krisis serta inflasi yang semakin memiskinkan masyarakat. Nilai-nilai
tersebut juga sangatlah sesuai dengan dasar Negara kita Pancasila. Terutama
pada sila pertama, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” dimana dengan
mengimplementasikan ekonomi syariah, berarti Negara ini telah melibatkan peran
Tuhan di dalam cita-cita bangsa ini untuk mensejahterakan kehidupan berbangsa
melalui kepatuhan terhadap aturan-aturan serta hukum-hukumNya, yang Maha Kuasa
lagi Maha Mengetahui. Karena tiada yang lebih mengetahui apa yang terbaik bagi
kita, manusia selain Sang Pencipta yang telah menciptakan kita serta seluruh
alam semesta ini beserta isinya. Selain itu, penerapan ekonomi syariah juga
sangat sesuai dengan sila ke-lima yaitu “ Kesejahteraan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia” dimana, dari prinsip
serta orientasi yang diterapkan di dalam ekonomi syariah, kita akan memahami
bahwa maqashid syariah atau tujuan
syariah adalah untuk kesejahteraan serta kemaslahatan manusia. Dalam arti lain,
setiap orang akan merasakan dampak serta peningkatan kesejahteraan yang merata
tanpa adanya ketimpangan yang sangat jauh seperti yang terjadi pada sistem
ekonomi kapitalis dan sistem-sistem pendahulunya.
1.3
Tujuan Research yang diselenggarakan
Adapun
tujuan research ini adalah :
a. Untuk
mengetahui definisi, peran serta potensi ekonomi syariah sebagai sistem
perekonomian yang diharapkan dapat menjadikan Indonesia Negara yang adil dan
sejahtera.
b. Untuk mengetahui dampak penggunaan sistem ekonomi
ribawi.
c. Untuk mengedukasi serta meningkatkan awareness masyarakat terhadap ekonomi
syariah.
d. Untuk mengetahui peluang serta cara implementasi
ekonomi syariah yang optimal.
1.4
Sistematika
Adapun
sistematika penulisan karya ilmiah ini terdiri dari :
Judul
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
Daftar
Tabel
Daftar
Grafik
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Penegasan mengenai judul
1.2
Alasan Pemilihan Judul
1.3
Tujuan Research yang diselenggarakam
1.4
Sistematika
BAB
II ANALISIS LANDASAN TEORI
2.1
Analisis hasi-hasil
2.2
Penampilan anggapan
2.3
Pernyataan hipotesis
2.4
Hal-hal yang diharapkan
BAB
III PENGUMPULAN DAN PENYAJIAN DATA
3.1
Uraian secara singkat
3.2
Penyajian tabel
3.3
Penyajian diagram/grafik
BAB
IV ANALISIS DATA
4.1 Analisi statistic
4.2
Analisis komparatif
4.3
Kesimpulan analisis
BAB
V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1
Permasalahan
5.2
Saran dan rekomendasi
Daftar
Kepustakaan
BAB II
ANALISIS LANDASAN TEORI
2.1
Analisis
Hasil-hasil
Sebagai
negara dengan penduduk muslim terbesar, sudah selayaknya Indonesia menjadi
pelopor dan kiblat pengembangan keuangan syariah di dunia. Hal ini bukan
merupakan ‘impian yang mustahil’ karena potensi Indonesia untuk menjadi global
player keuangan syariah sangat besar, diantaranya: (i) jumlah penduduk
muslim yang besar menjadi potensi nasabah industri keuangan syariah; (ii)
prospek ekonomi yang cerah, tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang relatif
tinggi (kisaran 6,0%-6,5%) yang ditopang oleh fundamental ekonomi yang solid;
(iii) peningkatan sovereign credit rating Indonesia menjadi investment
grade yang akan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor
keuangan domestik, termasuk industri keuangan syariah; dan (iv) memiliki sumber
daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sebagai underlying transaksi
industri keuangan syariah.
Dalam penilaian Global Islamic
Financial Report (GIFR) tahun 2011, Indonesia menduduki urutan keempat
negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri keuangan
syariah setelah Iran, Malaysia dan Saudi Arabia .Dengan melihat beberapa aspek
dalam penghitungan indeks, seperti jumlah bank syariah, jumlah lembaga keuangan
non-bank syariah, maupun ukuran aset keuangan syariah yang memiliki bobot
terbesar, maka Indonesia diproyeksikan akan menduduki peringkat pertama dalam
beberapa tahun ke depan. Optimisme ini sejalan dengan laju ekspansi kelembagaan
dan akselerasi pertumbuhan aset perbankan syariah yang sangat tinggi, ditambah
dengan volume penerbitan sukuk yang terus meningkat.
Pengembangan keuangan syariah di
Indonesia yang lebih bersifat market driven dan dorongan bottom up dalam
memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga lebih bertumpu pada sektor riil juga
menjadi keunggulan tersendiri. Berbeda dengan perkembangan keuangan syariah di
Iran, Malaysia, dan Arab Saudi, dimana perkembangan keuangan syariahnya lebih
bertumpu pada sektor keuangan, bukan sektor riil, dan peranan pemerintah sangat
dominan. Selain dalambentuk dukungan regulasi, penempatan dana pemerintah dan
perusahaan milik negara pada lembaga keuangan syariah membuat total asetnya
meningkat signifikan, terlebih ketika negara-negara tersebut menikmati windfall
profit dari kenaikan harga minyak dan komoditas.
Keunggulan struktur pengembangan
keuangan syariah di Indonesia lainnya adalah regulatory regime yang
dinilai lebih baik dibanding dengan negara lain. Di Indonesia kewenangan
mengeluarkan fatwa keuangan syariah bersifat terpusat oleh Dewan Syariah
Nasional (DSN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan institusi yang
independen. Sementara di negara lain, fatwa dapat dikeluarkan oleh perorangan
ulama sehingga peluang terjadinya perbedaan sangat besar. Di Malaysia, struktur
organisasi lembaga fatwa ini berada di bawah Bank Negara Malaysia (BNM), tidak
berdiri sendiri secara independen.
.
Peningkatan peranan industri
keuangan syariah Indonesia menuju global player juga terlihat
meningkatnya ranking total aset keuangan syariah dari urutan ke-17 pada tahun
2009 menjadi urutan ke-13 pada tahun 2010 dengan nilai aset sebesar US$7,2
miliar (Tabel 1). Dengan melihat perkembangan pesat keuangan syariah, terutama
perbankan syariah dan penerbitan sukuk, total aset keuangan syariah Indonesia
pada tahun 2011 diyakini telah melebihi US$20 miliar sehingga rankingnya akan
meningkat signifikan.
Selaku regulator, Bank Indonesia
memberikan perhatian yang serius dan bersungguh-sungguh dalam mendorong
perkembangan perbankan syariah. Semangat ini dilandasi oleh keyakinan bahwa
perbankan syariah akan membawa ‘maslahat’ bagi peningkatan ekonomi dan
pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pertama, bank syariah lebih dekat
dengan sektor riil karena produk yang ditawarkan, khususnya dalam pembiayaan,
senantiasa menggunakan underlying transaksi di sektor riil sehingga
dampaknya lebih nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kedua, tidak
terdapat produk-produk yang bersifat spekulatif (gharar) sehingga
mempunyai daya tahan yang kuat dan teruji ketangguhannya dari direct hit krisis
keuangan global. Secara makro, perbankan syariah dapat memberikan daya dukung
terhadap terciptanya stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Ketiga,
sistem bagi hasil (profit-loss sharing) yang menjadi ruh perbankan
syariah akan membawa manfaat yang lebih adil bagi semua pihak, baik bagi
pemilik dana selaku deposan, pengusaha selaku debitur maupun pihak bank selaku
pengelola dana.
Sampai dengan bulan Februari
2012, industri perbankan syariah telah mempunyai jaringan sebanyak 11 Bank Umum
Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 155 BPRS, dengan total jaringan
kantor mencapai 2.380 kantor yang tersebar di hampir seluruh penjuru nusantara
(Tabel 2). Total aset perbankan syariah mencapai Rp149,3 triliun (BUS & UUS
Rp145,6 triliun dan BPRS Rp3,7 triliun) atau tumbuh sebesar 51,1% (yoy) dari
posisi tahun sebelumnya. Industri perbankan syariah mampu menunjukkan
akselerasi pertumbuhan yang tinggi dengan rata-rata sebesar 40,2% pertahun
dalam lima tahun terakhir (2007-2011), sementara rata-rata pertumbuhan
perbankan nasional hanya sebesar 16,7% pertahun. Oleh karena itu, industri
perbankan syariah dijuluki sebagai ‘the fastest growing industry’.
Akselerasi pertumbuhan perbankan
syariah yang jauh lebih tinggi dari pertumbuhan perbankan nasional berhasil
meningkatkan porsi perbankan syariah dalam perbankan nasional menjadi 4,0%.
Jika tren pertumbuhan yang tinggi industri perbankan syariah tersebut dapat
dipertahankan, maka porsi perbankan syariah diperkirakan dapat mencapai 15%-20%
dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
2.2
Penampilan
Anggapan
Prospek
perbankan syariah yang cerah telah menunjukan bahwa sistem perekonomian
berbasis prinsip ketuhanan/ Islami memang merupakan solusi yang sangat tepat
dalam mencapai cita-cita bangsa Indonesia. Pertumbuhan asset yang terus
mengalami peningkatan setiap tahun, kontribusi nyata pada sektor riil yang
merupakan fondasi pembangunan perekonomian suatu Negara, yang nantinya akan
memperbesar jumlah kredit bebas bunga yang dapat disalurkan ke masyarakat maupun
UMKM yang jumlah per unitnya melebihi
perusahaan-perusahaan skala nasional di Indonesia.
Ekonomi
syariah melalui perbankan maupun lembaga-lembaga pendukung lainnya dapat dengan
lebih baik meningkatkan kesejahteraan bangsa melalui sektor-sektor fundamental
seperti sektor riil yang didominasi serta disokong oleh cukup banyaknya jumlah
UMKM di seluruh pelosok negeri. Dengan membantu peningkatan usaha pada UMKM,
berarti turut pula membantu serta memudahkan para usahawan skala kecil dan
menengah untuk terus bertumbuh menuju kesejahteraan yang merata dan peningkatan
GDP serta pendapatan per kapita warga Negara Indonesia.
2.3
Pernyataan Hipotesis
Ekonomi
syariah merupakan sistem perekonomian yang dapat dijadikan sebagai tonggak
perekonomian Indonesia. Oleh sebab itu, hendaknya ekonomi syariah dijadikan
sebagai pondasi serta penguat perekonomian utama Negara Indonesia dengan tidak
menjadikannya sebagai alternative semata. Karena prinsip serta nilai-nilai
dasar yang bersifat dan berlaku universal menyebabkan sistem ekonomi ini cocok
untuk diimplementasikan oleh Negara non muslim sekalipun.
Orientasinya
yang mengarah kepada kemaslahatan masyarakat luas juga menjadikan ekonomi
syariah sebagai sistem ekonomi yang dapat memberikan manfaat serta
kontribusi-kontribusi yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin
hingga menengah sehinga dapat meminimalisir kesenjangan serta memungkinkan
adanya distribusi pendapatan yang merata melalui semakin kecilnya angka
koefisien gini.
2.4
Hal-hal yang diharapkan
·
semakin teredukasinya
masyarakat tentang peran serta pentingnya penerapan ekonomi syariah di
Indonesia.
·
munculnya kesadaran
masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perekonomian berbasis riba.
·
pemerintah semakin concern di dalam menggiatkan sosialisasi serta
implementasi ekonomi syariah di
Indonesia.
BAB
III
PENGUMPULAN DAN PENYAJIAN DATA
3.1 Uraian Singkat
Dalam penilaian Islamic Finance Country Index-IFCI tahun 2012, Indonesia menduduki urutan
keempat negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri
keuangan syariah setelah Iran, Malaysia dan Saudi Arabia. Dengan melihat
beberapa aspek dalam penghitungan indeks, seperti jumlah bank syariah, jumlah
lembaga keuangan non-bank syariah, maupun ukuran aset keuangan syariah yang
memiliki bobot terbesar, maka Indonesia diproyeksikan akan menduduki peringkat
pertama dalam beberapa tahun ke depan. Optimisme ini sejalan dengan laju
ekspansi kelembagaan dan akselerasi pertumbuhan aset perbankan syariah yang
sangat tinggi, ditambah dengan volume penerbitan sukuk yang terus meningkat.
3.2
Penyajian
Tabel
|
Tahun
|
Emisi
Sukuk
|
Sukuk
Outstanding
|
|
|
|
Total
Nilai
|
Total
Jumlah
|
Total
Nilai
|
Total
Jumlah
|
|
|
|
(Rp
miliar)
|
|
(Rp
miliar)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2002
|
|
175,0
|
1
|
175,0
|
1
|
|
2003
|
|
740,0
|
6
|
740,0
|
6
|
|
2004
|
|
1.424,0
|
13
|
1.394,0
|
13
|
|
2005
|
|
2.009,0
|
16
|
1.979,4
|
16
|
|
2006
|
|
2.282,0
|
17
|
2.179,4
|
17
|
|
2007
|
|
3.174,0
|
21
|
3.029,4
|
20
|
|
2008
|
|
5.498,0
|
29
|
4.958,4
|
24
|
|
2009
|
|
7.015,0
|
43
|
5.621,4
|
30
|
|
2010
|
|
7.815,0
|
47
|
6.121,0
|
32
|
|
2011
|
|
7.915,4
|
48
|
5.876,0
|
31
|
|
2012
|
|
9.790,4
|
54
|
6.883,0
|
32
|
|
2013
|
|
11.994,4
|
64
|
7.553,0
|
36
|
|
2014
|
Jan
|
11.994,4
|
64
|
7.260,0
|
35
|
|
|
Feb
|
11.994,4
|
64
|
7.260,0
|
35
|
|
|
Mar
|
11.994,4
|
64
|
7.194,0
|
34
|
|
|
Apr
|
11.994,4
|
64
|
7.058,0
|
33
|
|
|
Mei
|
11.994,4
|
64
|
6.358,0
|
29
|
|
|
Jun
|
12.294,4
|
65
|
6.958,0
|
33
|
|
|
Juli
|
12.294,4
|
65
|
6.958,0
|
33
|
|
|
Agst.
|
12.294,4
|
65
|
6.958,0
|
33
|
|
|
Sept.
|
12.294,4
|
65
|
6.958,0
|
33
|
|
|
|
|
|
|
|
Tabel
2. Jumlah total nilai Sukuk dan Emisi Sukuk Outstanding (Sumber : Otoritas Jasa
Keuangan)
3.3
Penyajian
Diagram/Grafik
Grafik 2.Perbankan Syariah di Indonesia (Sumber Data OJK yang
diolah )
BAB IV
ANALISA DATA
4.1
Analisis
Statistik
Pada
table pertama diketahui bahwa perbankan syariah terus menerus mengalami
pertumbuhan total asset yang signifikan dimulai dari Rp. 145, 47 trilyun pada
tahun 2011 lalu meningkat terus menerus mencapai Rp.250,55 trilyun pada kuartal
pertama di tahun 2014. hal tersebut dapat terjadi dikarenakan mulai munculnya
awareness masyarakat terhadap perbankan yang tidak hanya berprofit oriented
ini, tetapi juga berfalah oriented yang bertujuan untuk mencapai kebahagiaaan
serta kesejahteraan dunia dan akhirat.
Lalu,
pertumbuhan total sukuk serta emisi sukuk outstanding
juga mengalami peningkatan yang serupa baiknya, dimulai dari tahun 2002 yang
berawal dengan pembiayaan Rp.175 milyar, hingga terus meningkat pada angka Rp.
12, 294 trilyun pada September 2014.
Lalu,
pada grafik dapat diketahui pula mengenai jumlah BUS (Bank Umum Syariah), UUS
(Unit Usaha Syariah) serta Badan perkreditannya berjumlah berturut-turut pada
11 unit, 20 unit, dan kurang lebih 160 unit hingga pada kuartal pertama 2014
4.2
Kesimpulan
Analisis
Pertumbuhan
Ekonomi syariah diperkirakan akan terus berkembang dan berekspansi menuju arah
yang lebih baik. Hal tersebut tergambar dengan jelas dari segi pertumbuhan
asset, pembiayaan sukuk, dsb yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke
tahun. Namun, danya support yang didapat
melalaui berbeagai pihak utamanya pemerintah selaku regulator juga penting
kiranya supaya kelak dapat mempermudah
pengembangan serta implementasi ekonomi syariah di Indonesia.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1
Permasalahan
Indonesia
masih menggunakan sistem ekonomi berbasis ribawi hingga saat ini.
Hal
tersebut dapat kita amati melalui masih ditetapkannya tingkat suku bunga oleh
bank sentral (Bank Indonesia). Serta serangkaian peraturan lain baik yang
berasal dari Bank Indonesia maupun dari pemerintah Indonesia yang masih
mendukung kegiatan perekonomian berbasis bunga/riba, gharar (spekulasi), dan hal-hal lainnya yang diharamkan di dalam
agama Islam. Seperti masih ditetapkannya giro wajib minimum bagi bank
umum,dimana hal tersebut dapat menimbulkan efek penggandaan uang yang beredar
hingga tak terhingga yang lama kelamaan akan menyebabkan inflasi serta krisis
berkepanjangan.
Selain
itu, Bank Indonesia juga menetapkan standar tingkat bunga yang tinggi yaitu
hingga saat ini sebesar 7,5 %. Dimana sesuai dengan konsep ekonomi yakni,
“apabila tingkat suku bunga naik, maka akan menyebabkan terjadinya penurunan
investasi,bila investasi menurun maka akan menurunkan pertumbuhan serta potensi
peningkatan usaha di berbagai bidang yang pada akhirnya akan membuat kelesuan
perekonomian”. Dari hal tersebut sudah tampak jelas bahwa dipakainya bunga
sebagai standar bagi transaksi keuangan maupun perdangangan menimbulkan efek
domino buruk yang menyebabkan perekonomian suatu Negara lama-kelamaan ambruk.
Sebagai
contoh pada tahun 1998, saat terjadi krisis moneter berkepanjangan sebagai
akibat spekulasi negative terhadap perkiraan masa depan, maka para investor di
dunia pun ramai-ramai menarik dana investasinya yang menyababkan pihak yang
diberikan modal kewalahan dalam mengembalikan modal yang ditanamkan. Oleh sebab
itu, pemerintah Indonesia lalu menetapkan kebijakan uang ketat (tight money policy) dengan meningkatkan
tingkat suku bunga Bank Indonesia. Bukannya menjadi solusi, hal tersebut justru
semakin memperburuk keadaan. Karena suku
bunga yang sangat tinggi, bank-bank tidak dapat menyalurkan kreditnya secara
optimal, sehingga sektor-sektor yang seharusnya mendapatkan tambahan dana,
justru menjadi bertambah susah. Kebanyakan bank lainnya pun banyak yang
dinyatakan pailit dikarenakan saat dana yang dimiliki sedikit (efek krisis)
mereka tidak dapat membayar kewajiban sebagai akibat bunga yang sangat tinggi.
Market
share perbankan syariah yang masih sangat kecil, yaitu hanya 5% selama 20 tahun
pendirian bank syariah pertama. Hal ini sangat berbeda jauh dengan perbankan
konvensional yang memiliki market share kurang lebih hingga 95%. Hal tersebut
berarti hingga kini perbankan konvensional berbasis ribawi masih menjadi
pemimpin pangsa pasar di Indonesia, sehingga mereka berpeluang lebih besar
dalam menyalurkan kredit ke masyarakat yang belum jelas kehalalannya untuk
usaha jenis apa yang akan didanai dan dikembangkan.
5.2
Saran
dan Rekomendasi
Ekonomi
syariah bukanlah sekedar alternatif di dalam memecahkan permasalahan nasional
terkait perekonomian suatu Negara terutama di Indonesia. Karena pada
hakikatnya, ekonomi syariah memiliki kemampuan lebih dibanding sistem ekonomi
kapitalis serta sistem-sistem pendahulunya yang berbasis ribawi untuk merecovery, membangun, meningkatkan
perekonomian Indonesia bahkan hingga mencapai cita-cita bangsa Indonesia dan founding fathers bangsa ini di dalam
menjadikan Indonesia Negara yang adil dan sejahtera.
Oleh
sebab itu, ekonomi syariah hendaknya dijadikan sebagai sistem perekonomian
utama Indonesia. Hal tersebut dapat dilaksanakan bila :
1. Pemerintah serta para
akademisi maupun mahasiswa giat mensosialisakan ekonomi syariah kepada
masyarakat luas.
2. Dibentuknya badan/lembaga khusus yang berfungsi
mengatur,mengawasi serta meningkatkan laju pertumbuhan serta sharia compliance lembaga-lembaga
keuangan syariah.
3. Dibuatnya dan ditetapkan UU tentang diwajibkannya
penggunaan serta implementasi lembaga maupun produk-produk berbasis syariah
bagi masyarakat.
4. Diberikannya kemudahan baik berupa akses maupun
regulasi terhadap lembaga-lembaga keuangan syariah bagi masyarakat hingga ke
seluruh pelosok negeri.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Djumharijinis,2014,Pendidikan
Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia,Penerbit Sendiri Widya Jakarta,
Jakarta
Irmayanto,
Juli,dkk, 2012, Bank dan Lembaga Keuangan, Penerbit Universitas Trisakti,
Jakarta
Koesen,
Dwieono, 2014, Selamat Tinggal Bank Konvensional, Tifa, Jakarta