Iren Karina
24213465
2EB12
Hukum
Dagang (KUHD)
Perdagangan
atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari
suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada
waktu yang
berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman
yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada
produsen dan
konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan
dan
memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi
beberapa
macam
pekerjaan, misalnya :
1. Makelar,
komisioner
2.
Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3. Asuransi
4. Perantara
banker
5. Surat
perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit,
dan
sebagainya.
Orang
membagi jenis perdagangan itu :
1. Menurut
pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2. Menurut
jenis barang yang diperdagangkan
3. Menurut
daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun usaha
perniagaan itu meliputi :
1.
Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2. Para
pelanggan
3.
Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut Mr.
M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha
perniagaan
ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.
Menurut
sejarah hukum dagang
Perkembangan
dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan
lahir
kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille,
Barcelona, dan
lain-lain.
Pada hukum
Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada
pada waktu
itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan
sendiri
yang
bersifat kedaerahan.
Hukum dagang
di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum
tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD
(kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel
Indonesia
(W.K)
b. KUHS
(kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia
(B.W)
2.
Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan
perdagangan.
Pada bagian
KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam
KUHS adalah
mengenai perikatan umumnya seperti :
1.
Persetujuan jual beli (contract of sale)
2.
Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3.
Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Daftar Pustaka
lista.staff.gunadarma.ac.id/.../Hukum+Dagang.pdf