Nama : Iren Karina
NPM : 24213465
Kelas : 2EB12
1.
Konsep
Koperasi
Terdapat
3 jenis konsep koperasi, yang masing-masingnya memiliki ciri khas serta
kelebihan dan kekurangan masing-masing. Diantaranya sebagai berikut :
a)
Konsep Koperasi Barat
Konsep
Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan.
Namun, konsep ini menimbulkan pandangan negative, bahwa konsep ini mengarah
kepada egoism. Padahal, terdapat pula hal positif di dalamnya, diantaranya :
·
Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
·
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan resiko bersama.
·
Hasil
berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
·
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
·
Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
·
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya :
·
Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
·
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
b) Konsep Koperasi
Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini
mengarah kepada kepemilikan secara kolektif yang bertujuan untuk menggapai
kepentingan social-politik Negara.
c) Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Koperasi
sudah memiliki ciri khas tersendiri, namun dalam pengembangannya masih terdapat
dominasi intervensi pemerintah.
Perbedaan
dengan konsep sosialis :
·
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan
factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi
adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
2. Aliran
Koperasi
Terdapat
3 jenis aliran koperasi, diantaranya sebagai berikut :
Aliran
Yardstick
·
Umumnya
dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut
system perekonomian liberal.
·
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
·
Aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
·
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara
seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak
di anggota koperasi itu sendiri.
Aliran
Sosialis
·
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
·
Akan
tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan
koperasi bagi kepentingan mereka.
·
Penganutnya
adalah Negara-negara yang berideologi komunisme.
·
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Aliran
Persemakmuran
·
Memandang
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
·
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Mereka
yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan
potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah
dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
·
Organisasi
ekonomi system kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak
menjadi fundamental perekonomian.
·
Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana
koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
3. Sejarah
Koperasi
·
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen
·
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
·
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau
dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native
Civil Servants”
·
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
·
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·
1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·
1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
·
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat
menjadi anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota
koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992 tentang
Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12
prinsip
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di
bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan
penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut
bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited
interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing
anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion
to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading
strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di
palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in
cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and
religious neutrality)
Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah
walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama
Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha
kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan
usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila
ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan
jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international
(intercooperative network)
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun
1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun
1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di
indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja sama antar koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga
membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat
saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau
membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan
pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif
dalamkeputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang
sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan
secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut
sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang
ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal
dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang
dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan
kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan
gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan,
wilayah, nasional dan antarabangsa.
ORGANISASI dan
MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola
sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang
efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan.
Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan
agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga
koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat
kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut
dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan
(angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi
(Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada
dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan
gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada
prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat
dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama
yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan
antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang
terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah
merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam
melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan
usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur
organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya
kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih
mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu
suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi.
Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang
efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen
(management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif
(participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek
dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan
Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen
koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi
ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang
partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen
koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur.
Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision
area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan
secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen
koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum
Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota
dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota.
Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi
maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas
dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur
organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi
adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak
kerja.
Sumber :