Nama : Iren Karina
NPM : 24213465
Kelas : 2EB12
SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ARTKoperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar
dalam perhitungan SHU
1. SHU total kop.dalam satu tahun buku
2. Bagian (%) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota
1. SHU total kop.dalam satu tahun buku
2. Bagian (%) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota
6. Omzet atau
volume usaha per anggota
7. Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus :
SHU a = JU a + JM a
Ket : SHU a : Sisa Hasil Usaha a
JU a : Jasa Usaha a
JM a : Jasa Modal a
Prinsip-prinsip pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai
7. Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus :
SHU a = JU a + JM a
Ket : SHU a : Sisa Hasil Usaha a
JU a : Jasa Usaha a
JM a : Jasa Modal a
Prinsip-prinsip pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system
with social content”.
Artinya koperasi
harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
•
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
–
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
–
Kesukarelaan
dalam keanggotaan
–
Menolong
diri sendiri (self help)
–
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
–
Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
–
Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
•
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
•
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi
Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
a). Rapat anggota
•
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
•
Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
•
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
•
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
b). Pengurus
•
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan
usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of
Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah
•
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
•
Pemberi
nasihat
•
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
•
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
•
Simbol
c). Pengawas
•
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
•
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
•
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
§ mempunyai kemampuan berusaha
§ mempunyai sifat sebagai pemimpin
§ disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
§ Seorang anggota pengawas harus berani
mengemukakan pendapatnya.
§ Rajin bekerja, semangat dan lincah.
§ pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full
time.
§ Pengurus mempunyai tugas penting yaitu
memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
§ Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan
sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
d) Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke
depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Pendekatan Sistem
Koperasi
•
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik).
Sedangkan pendekatan koperasi antara lain :
1)
Cooperative
Combine
•
adalah
sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya,
sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan
sumber-sumber.
•
Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup
hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota .
2)
Sistem
Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
•
ICS
adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota
dengan koperasi yang berjalan.
•
ICS
meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
•
Konfigurasi
ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
•
Sifat-sifat
dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut
pandang anggota.
Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi
intensitas kerjasama atau tugas manajemen
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar