Kamis, 08 Januari 2015

Jenis dan Bentuk Koperasi


Nama   : Iren Karina
NPM    : 24213465
Kelas   : 2EB12

Jenis Koperasi
1.      Menurut PP No. 60/1959

2.      Koperasi Unit Desa 
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian. 
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA) 
3. Koperasi Peternakan 
4. Koperasi Kerajinan/Industri 
5. Koperasi Simpan Pinjam. 

3.      Menurut Teori Klasik


a.       Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

c. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 tahun 1967
-          Penjenisan koerasi didasarkan kepada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktifitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggotanya
-          Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
a.       Sesuai PP No. 60/1959
-koperasi primer
-Koperasi pusat
-koperasi gabungan
-koperasi induk

b.      Sesuai wilayah administrasi pemerintahan
-koperasi desa
-di tiap daerah tingkat II terdapat pusat koperasi
-di tiap daerah tingkat I terdapat gabungan koperasi
- di ibu kota terdapat induk  koperasi
c.       Koperasi Primer dan sekunder
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :







Daftar Pustaka

https://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/07/ekonomi-koperasi-sesi-7-jenis-dan-bentuk-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar