Nama : Anindya Purnama
Iren Karina (24213465)
Nopi Duwi Haryanti
Kelas : 1EB21
1). JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH : - CV , PT , YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN TERBATAS NEGARA!
Jawab :
CV atau Commanditaire Vennotschaap (Persekutuan komanditer) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan besama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Contoh dari perusahaan CV:
Percetakan
Biro jasa
Catering
Perdagangan
Kontraktor
Pengertian koperasi sendiri adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Contoh dari koperasi adalah:
Koperasi unit daerah
Koperasi sekolah
koperasi petani,
koperasi pegawai negeri
koperasi kredit
Pengertian Yayasan Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahakan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyaianggota (Pasal 1 ayat 1).
Contoh dari yayasan adalah :
yayasan di bidang pendidikan,
yayasan penyaluran tenaga kerja,
yayasan social,
yayasan agama,
yayasan tenaga kerja indonesia
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu (pasal 246 KUHD).
Contoh dari asuransi adalah:
jamsostek,
prudential,
askrindo,
askes,
sinarmas
Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan.
Contoh dari PT adalah:
PT.Bank Central Asia,Tbk,
PT.Bank Danamon Tbk
PT.Bakrie Telkom,Tbk,
PT. Pertamina,
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Contoh dari Leasing adalah:
BCA FINANCE,
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
MANDIRI TUNAS FINANCE
ADIRA QUANTIUM MULTIFINANCE
ASTRA MULTIFINANCE
Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat.
Contoh dari Perseroan terbatas Negara adalah:
PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
PT.Pertamina (Persero)
PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
2) SEBUT & JELASKAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA!
Jawab :
Lembaga keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga Keuangan Bank
Bank Sentral
· Bank Umum
· BPR
Lembaga Keuangan Bukan Bank
· Pasar Modal
· Pasar Uang dan Valas
· Koperasi Simpan Pinjam
· Pengadaian
· Leasing
· Asuransi
· Anjak Piutang
· Modal Ventura
· Dana Pensiun
· Dll
3) APA YG DI MAKSUD MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA!
Jawab :
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya lalu dimasukan ke dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Merger tediri dari 3 jenis :
Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
Joint Ventura adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar