Nama : Anindya Purnama
Iren Karina (24213465)
Nopi Duwi Haryanti
1. SEBUTKAN PERBEDAAN WIRASWASTA DAN WIRASWASTAWAN SERTA UNSUR APA YG DIMILIKI WIRASWASTA
Jawab :
Wiraswasta adalah suatu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk memberikan nilai tambah terhadap sesuatu produk sehingga memberi kepuasan lebih kepada pelanggan.
Orang yang melakukan kegiatan wiraswasta disebut sebagai seorang wiraswastawan. Wiraswastawan juga sering disebut sebagai seorang inovator, karena kegiatan yang dilakukannya merupakan sesuatu yang benar-benar baru atau orisinil.
Unsur-Unsur Penting Wiraswasta :
unsur pengetahun : mencirikan tingkat penalaran yang memiliki seseorang
unsur keterampilan : pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata
unsur sikap mental : menggambarkan reaksi sikap dan mental seseorang ketika menghadapi sesuatu situasi. Untuk berwiraswasta, secara umum dituntut adanya sikap mental yang fleksibel, sesuai dengan tuntutan dan perkembangan keadaan, dinamis, kreatif, dan penuh inisiatif.
unsur kewaspadaan : paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang.
2.BAGAIMANA PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA SEARCHING DI INTERNET!
Jawab :
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan.
3. BERI 5 CONTOH RIIL USAHA FRANCHISING YG BERGERAK DI BIDANG :
- PENDIDIKAN
- KESEHATAN
- SALON & PERAWATAN
- MAKANAN DALAM NEGERI /LOKAL
- OTOMOTIF
Pendidikan :
Primagama
LP3I
ITutorNet
International Language Programs (ILP)
Town for Kids
Kesehatan :
Apotek K-24
Medicine Shoppe
Apotek The Medicine Shoppe
Sinergi Fitness Center
Rebel Gym
Salon & Perawatan :
Erha Clinic
Lutuye Salon
MY Salon
Dewi Sri Spa
Lifespa Fitness & Spa
Makanan :
KFC
Starbucks
J.co
McDonald
Pizza hut
Otomotif :
Shop&Drive
Auto Bridal
MACSAUTO
King Auto Interior
Raja Motor
3. JELASKAN PERBEDAAN KEWIRAUSAHAAN DENGAN BISNIS KECIL DENGAN CONTOH KASUS YG NYATA
Jawaban :
Kewirausahaan : sikap, jiwa, dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bemilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain.
-Dikelola bukan oleh pemilik
-Struktur organisasi kompleks
-Pemilik hanya mengenal sedikit karyawan
-Presentase kegagalan rendah
-Banyak ahli manajemen
-Modal jangka panjang relatif mudah didapatkan
Bisnis Kecil : usaha yang dimiliki dan dikelola secara bebas, bisnis kecil ini tidak mendominasi pasar.
-Umumnya dikelola pemilik-Struktur organisasi sederhana
-Pemilik mengenal karyawan
-Presentase kegagalan perusahaan tinggi
-Kekurangan manajer yang ahli
-Modal jangka panjang sulit diperoleh
Iren Karina (24213465)
Nopi Duwi Haryanti
1. SEBUTKAN PERBEDAAN WIRASWASTA DAN WIRASWASTAWAN SERTA UNSUR APA YG DIMILIKI WIRASWASTA
Jawab :
Wiraswasta adalah suatu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk memberikan nilai tambah terhadap sesuatu produk sehingga memberi kepuasan lebih kepada pelanggan.
Orang yang melakukan kegiatan wiraswasta disebut sebagai seorang wiraswastawan. Wiraswastawan juga sering disebut sebagai seorang inovator, karena kegiatan yang dilakukannya merupakan sesuatu yang benar-benar baru atau orisinil.
Unsur-Unsur Penting Wiraswasta :
unsur pengetahun : mencirikan tingkat penalaran yang memiliki seseorang
unsur keterampilan : pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata
unsur sikap mental : menggambarkan reaksi sikap dan mental seseorang ketika menghadapi sesuatu situasi. Untuk berwiraswasta, secara umum dituntut adanya sikap mental yang fleksibel, sesuai dengan tuntutan dan perkembangan keadaan, dinamis, kreatif, dan penuh inisiatif.
unsur kewaspadaan : paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang.
2.BAGAIMANA PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA SEARCHING DI INTERNET!
Jawab :
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan.
3. BERI 5 CONTOH RIIL USAHA FRANCHISING YG BERGERAK DI BIDANG :
- PENDIDIKAN
- KESEHATAN
- SALON & PERAWATAN
- MAKANAN DALAM NEGERI /LOKAL
- OTOMOTIF
Pendidikan :
Primagama
LP3I
ITutorNet
International Language Programs (ILP)
Town for Kids
Kesehatan :
Apotek K-24
Medicine Shoppe
Apotek The Medicine Shoppe
Sinergi Fitness Center
Rebel Gym
Salon & Perawatan :
Erha Clinic
Lutuye Salon
MY Salon
Dewi Sri Spa
Lifespa Fitness & Spa
Makanan :
KFC
Starbucks
J.co
McDonald
Pizza hut
Otomotif :
Shop&Drive
Auto Bridal
MACSAUTO
King Auto Interior
Raja Motor
3. JELASKAN PERBEDAAN KEWIRAUSAHAAN DENGAN BISNIS KECIL DENGAN CONTOH KASUS YG NYATA
Jawaban :
Kewirausahaan : sikap, jiwa, dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bemilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain.
-Dikelola bukan oleh pemilik
-Struktur organisasi kompleks
-Pemilik hanya mengenal sedikit karyawan
-Presentase kegagalan rendah
-Banyak ahli manajemen
-Modal jangka panjang relatif mudah didapatkan
Bisnis Kecil : usaha yang dimiliki dan dikelola secara bebas, bisnis kecil ini tidak mendominasi pasar.
-Umumnya dikelola pemilik-Struktur organisasi sederhana
-Pemilik mengenal karyawan
-Presentase kegagalan perusahaan tinggi
-Kekurangan manajer yang ahli
-Modal jangka panjang sulit diperoleh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar